Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:
- 
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014. 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. 
- 
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 
- 
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 
- 
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa. 
- 
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. 
- 
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas Kepala Desa:
- 
Menyelenggarakan pemerintahan desa. 
- 
Melaksanakan pembangunan desa. 
- 
Membina kemasyarakatan. 
- 
Memberdayakan masyarakat. 
Wewenang Kepala Desa:
- 
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. 
- 
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 
- 
Mengelola keuangan dan aset desa. 
- 
Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes. 
- 
Membina kehidupan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. 
- 
Mengembangkan perekonomian desa serta sumber pendapatan. 
- 
Mengembangkan kehidupan sosial budaya. 
- 
Memanfaatkan teknologi tepat guna. 
- 
Mewakili desa di dalam maupun luar pengadilan. 
Sekretaris Desa
Tugas: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
- 
Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi). 
- 
Urusan umum (administrasi perangkat, aset, rapat). 
- 
Urusan keuangan (pembukuan, verifikasi, gaji perangkat & BPD). 
- 
Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi). 
Kepala Seksi (Kasi)
- 
Kasi Pemerintahan 
- 
Tata praja dan regulasi desa. 
- 
Administrasi kependudukan & pertanahan. 
- 
Ketertiban dan keamanan. 
- 
Penataan wilayah & profil desa. 
- 
Laporan penyelenggaraan pemerintahan. 
 
- 
Kasi Kesejahteraan 
- 
Pembangunan & pemberdayaan masyarakat. 
- 
Administrasi pembangunan & sarana prasarana. 
- 
Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemuda, olahraga. 
- 
Penyusunan RPJMDes, RKPDes. 
 
- 
Kasi Pelayanan 
- 
Penyuluhan & motivasi masyarakat. 
- 
Peningkatan partisipasi masyarakat. 
- 
Kegiatan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, budaya. 
- 
Pengembangan keswadayaan masyarakat. 
 
Kepala Urusan (Kaur)
- 
Kaur Tata Usaha & Umum 
- 
Surat menyurat, arsip, ekspedisi. 
- 
Administrasi perangkat desa. 
- 
Inventarisasi aset & perjalanan dinas. 
 
- 
Kaur Perencanaan 
- 
Menyusun rencana APBDes. 
- 
Menginventarisasi data pembangunan. 
- 
Monitoring & evaluasi program. 
- 
Menyusun laporan pembangunan. 
 
- 
Kaur Keuangan 
- 
Administrasi keuangan desa. 
- 
Mengelola pendapatan & belanja desa. 
- 
Verifikasi keuangan serta gaji perangkat desa. 
 
Kepala Dusun (Kadus)
Kedudukan: Unsur pelaksana Kepala Desa di wilayah kerja dusun.
Fungsi:
- 
Membina ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. 
- 
Mengelola wilayah dan kependudukan. 
- 
Mengawasi pembangunan di dusun. 
- 
Membina kemasyarakatan & lingkungan. 
- 
Memberdayakan masyarakat. 
- 
Melayani kebutuhan masyarakat dusun. 
- 
Memberi laporan serta saran kepada Kepala Desa.