Desa Kalikuning

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kalikuning

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kalikuning Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

  • Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa.

  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Kepala Desa:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa.

  • Melaksanakan pembangunan desa.

  • Membina kemasyarakatan.

  • Memberdayakan masyarakat.

Wewenang Kepala Desa:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes.

  • Membina kehidupan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

  • Mengembangkan perekonomian desa serta sumber pendapatan.

  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya.

  • Memanfaatkan teknologi tepat guna.

  • Mewakili desa di dalam maupun luar pengadilan.


Sekretaris Desa

Tugas: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).

  • Urusan umum (administrasi perangkat, aset, rapat).

  • Urusan keuangan (pembukuan, verifikasi, gaji perangkat & BPD).

  • Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi).


Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kasi Pemerintahan

    • Tata praja dan regulasi desa.

    • Administrasi kependudukan & pertanahan.

    • Ketertiban dan keamanan.

    • Penataan wilayah & profil desa.

    • Laporan penyelenggaraan pemerintahan.

  2. Kasi Kesejahteraan

    • Pembangunan & pemberdayaan masyarakat.

    • Administrasi pembangunan & sarana prasarana.

    • Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemuda, olahraga.

    • Penyusunan RPJMDes, RKPDes.

  3. Kasi Pelayanan

    • Penyuluhan & motivasi masyarakat.

    • Peningkatan partisipasi masyarakat.

    • Kegiatan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, budaya.

    • Pengembangan keswadayaan masyarakat.


Kepala Urusan (Kaur)

  1. Kaur Tata Usaha & Umum

    • Surat menyurat, arsip, ekspedisi.

    • Administrasi perangkat desa.

    • Inventarisasi aset & perjalanan dinas.

  2. Kaur Perencanaan

    • Menyusun rencana APBDes.

    • Menginventarisasi data pembangunan.

    • Monitoring & evaluasi program.

    • Menyusun laporan pembangunan.

  3. Kaur Keuangan

    • Administrasi keuangan desa.

    • Mengelola pendapatan & belanja desa.

    • Verifikasi keuangan serta gaji perangkat desa.


Kepala Dusun (Kadus)

Kedudukan: Unsur pelaksana Kepala Desa di wilayah kerja dusun.

Fungsi:

  • Membina ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

  • Mengelola wilayah dan kependudukan.

  • Mengawasi pembangunan di dusun.

  • Membina kemasyarakatan & lingkungan.

  • Memberdayakan masyarakat.

  • Melayani kebutuhan masyarakat dusun.

  • Memberi laporan serta saran kepada Kepala Desa.

0

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

459

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI459penduduk

56

PEREMPUAN

PEREMPUAN56penduduk

515

TOTAL

TOTAL515penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SLAMET

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUNAJI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

OBI RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

Kadus Semampir

WAHNO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kalikiuning

AHMAD EFENDI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesejahteraan

SLAMET SUMARDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TEGUH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 18
Kemarin : 90
Total Pengunjung : 6.322
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.167
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.401.608.066,00Rp. 1.652.628.000,00

84.81%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.365.858.195,00Rp. 1.985.099.953,00

68.81%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 352.471.953,00Rp. 332.471.953,00

106.02%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 902.329.000,00Rp. 902.329.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.786.000,00Rp. 30.786.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 362.190.812,00Rp. 368.582.000,00

98.27%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 250.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.302.254,00Rp. 500.000,00

1260.45%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 431.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 365.104.285,00Rp. 405.263.353,00

90.09%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 588.907.750,00Rp. 907.157.000,00

64.92%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 363.596.560,00Rp. 610.340.000,00

59.57%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.249.600,00Rp. 28.249.600,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.000.000,00Rp. 34.090.000,00

58.67%
Pemerintah Desa

SLAMET

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUNAJI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

OBI RAHAYU

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WAHNO

Kadus Semampir
Tidak Ada di Kantor

AHMAD EFENDI

Kadus Kalikiuning
Tidak Ada di Kantor

SLAMET SUMARDI

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TEGUH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor